Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 15 Tahun 2025 tentang INITOGEL Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.
Berdasarkan salinan Inpres yang dilihat, Jumat (19/9/2025), pemerintah melihat perlunya dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah. Hal itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah, serta memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/badan guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” bunyi Inpres tersebut.
Prabowo pun meminta Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, untuk mengambil langkah komprehensif.
Mereka harus bergerak secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya.
“Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” sambung Inpres.
Sumber Pendanaan
Adapun pendanaan untuk Kampung Haji Indonesia di Makkah dapat bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/atau luar negeri, anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menteri/Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktit dan Menteri/Kepala Badan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala,” tutup Inpres yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025 itu.
Sumber : Beritaseputarindo.id