Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres AS, Trump Dituding Langgar Konstitusi

Washington D.C – Gelombang kritik datang terutama dari Partai Demokrat. Senator Tim Kaine dari Virginia menyuarakan INITOGEL penentangan paling vokal, menyatakan bahwa Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa hanya Kongres yang dapat menyatakan perang.

Dalam wawancaranya di program Face the Nation di CBS, Kaine menekankan pentingnya persetujuan legislatif sebelum tindakan militer dilakukan terhadap negara mana pun, termasuk Iran, dikutip dari laman washingtontimes, Senin (23/6/2025).

Ia bahkan mengajukan resolusi kewenangan perang yang mewajibkan debat dan pemungutan suara di Kongres sebelum aksi militer dapat dilanjutkan. Pemungutan suara terhadap resolusi tersebut dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini di Senat.

Sementara itu, Wakil Presiden J.D. Vance membela Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa tindakan tersebut sah secara konstitusional. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk bertindak cepat dalam mencegah penyebaran senjata pemusnah massal.

Ketua DPR Mike Johnson juga menyatakan dukungannya. Ia menilai keputusan Presiden Trump sebagai langkah berani dan tepat, mengingat bahaya yang ditimbulkan terlalu besar untuk menunggu proses Kongres yang memakan waktu.

Namun, serangan ini juga membangkitkan kembali perdebatan lama seputar War Powers Resolution 1973, yang mengizinkan presiden untuk mengerahkan pasukan selama 60 hari, tetapi mewajibkan persetujuan Kongres untuk komitmen jangka panjang.

Sejarah mencatat sejumlah presiden — dari Reagan di Grenada, Bush di Panama, Clinton di Yugoslavia, hingga Obama di Libya — telah meluncurkan operasi militer tanpa restu Kongres. Namun kali ini, skala dan potensi dampak perang membuat polemik semakin dalam.

Pemerintahan Trump hanya memberi pengarahan awal kepada anggota Komite Intelijen dari Partai Republik, seperti Rep. Rick Crawford dan Senator Tom Cotton. Jim Himes dan Mark Warner dari Partai Demokrat tidak menerima briefing serupa, yang memicu tuduhan politisasi informasi keamanan nasional dan memperuncing ketegangan partisan.

Tuntutan Legislasi Bipartisan dan Ancaman Pemakzulan

Gedung Putih pada Sabtu (21/6/2025) di Washington D.C merilis serangkaian foto yang memperlihatkan momen Presiden Donald Trump menyaksikan langsung jalannya serangan udara Amerika Serikat terhadap fasilitas nuklir Iran (Dok. Gedung Putih).

Gedung Putih pada Sabtu (21/6/2025) di Washington D.C merilis serangkaian foto yang memperlihatkan momen Presiden Donald Trump menyaksikan langsung jalannya serangan udara Amerika Serikat terhadap fasilitas nuklir Iran (Dok. Gedung Putih)

Dari lintas partai, Rep. Thomas Massie (Republik) dan Ro Khanna (Demokrat) mengajukan rancangan undang-undang yang melarang tindakan militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres.

Sementara itu, Rep. Alexandria Ocasio-Cortez dan Sean Casten melangkah lebih jauh, menyatakan bahwa tindakan Presiden Trump merupakan pelanggaran konstitusi yang dapat dimakzulkan. Ocasio-Cortez menyebut serangan itu “pelanggaran berat” yang berpotensi menyeret AS dalam konflik jangka panjang.

Menteri Luar Negeri: Iran Sudah Punya Segalanya untuk Bom Nuklir

Di tengah sorotan tajam terhadap keputusan presiden, Menteri Luar Negeri Marco Rubio berusaha memperkuat pembenaran. Ia menyebut bahwa Iran telah memiliki semua elemen yang dibutuhkan untuk membuat senjata nuklir, termasuk uranium yang sangat diperkaya dan sistem pengantarnya.

Namun, pernyataan Rubio itu dibantah oleh sebagian pengamat dan kritikus yang mengacu pada klaim Israel sebelumnya bahwa kampanye pengeboman mereka telah menunda program nuklir Iran selama dua hingga tiga tahun—membuat serangan AS tampak berlebihan dan terburu-buru.

Sumber : Beritaseputarindo.id